JAKARTA, TINTABABEL.COM — Selebritas Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni divonis bersalah dalam kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara setelah menyatakan Ammar Zoni terbukti terlibat dalam praktik peredaran narkoba golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ammar Zoni dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati, saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Selain pidana penjara, Ammar Zoni juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Majelis hakim juga menyatakan Ammar Zoni melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam perkara yang sama, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa lain dengan hukuman berbeda serta denda Rp1 miliar masing-masing.
1.Asep bin Sarikin: 4 tahun penjara
2 Ardian Prasetyo bin Arie Ardih: 5 tahun penjara
3.Andi Muallim alias Koh Andi: 6 tahun penjara
4.Ade Candra Maulana bin Mursalih: 4 tahun penjara
5.Muhammad Rivaldi: 6 tahun penjara Sebelumnya dituntut 9 tahun penjara
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026).
Jaksa juga menuntut denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut para terdakwa terlibat dalam dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba.
“Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I,”
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Ammar membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
“Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I,” ucap jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Yeni Rosalita.
Dalam perkara yang sama, terdapat lima terdakwa lain yang turut dibacakan tuntutannya, yakni Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, dan Muhammad Rivaldi.
Jaksa menuntut Asep Sarikin dan Ade Candra masing-masing dengan pidana penjara selama enam tahun. Ardian Prasetyo dituntut tujuh tahun penjara. Sementara itu, Andi Mualim alias Ko Andi dan Muhammad Rivaldi masing-masing dituntut delapan tahun penjara.
Selain pidana badan, kelima terdakwa tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
Jaksa menilai keenam terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.
Konstruksi Perkara
Kasus ini bermula dari dugaan pemufakatan jahat untuk memperjualbelikan narkotika secara ilegal di dalam Rutan Salemba pada Desember 2024.
Berdasarkan dakwaan, pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, Rivaldi disebut memperoleh narkotika jenis sabu dari Ammar. Penyerahan dilakukan dengan cara bertemu langsung di tangga Blok 1 Rutan Salemba.
Dalam persidangan disebutkan bahwa Ammar mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Andre yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram tersebut disebut berjumlah 100 gram.
Sabu tersebut kemudian dibagi dua, masing-masing 50 gram untuk Ammar dan 50 gram untuk Rivaldi.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. (Inilah)







