TINTABERITABABEL.COM, BANGKA – Terbongkarnya pengiriman pasir timah ilegal ke kawasan smelter Jelitik kembali membuka dugaan praktik lama yang selama ini seolah kebal hukum. Penangkapan dua truk bermuatan pasir timah oleh Satgasus saat hendak masuk ke Smelter PT MGR, diduga kuat hanyalah bagian kecil dari jaringan kejahatan terorganisir di sektor peleburan timah swasta Bangka Belitung.
Kasus ini bukan sekadar soal kurir atau angkutan. Dibaliknya, nama PT Indotin Makmur Persada (PT IMP) mencuat sebagai aktor sentral yang diduga berperan sebagai penadah pasir timah ilegal, sebelum dilebur dan dialirkan ke sejumlah smelter swasta di kawasan Jelitik, diantaranya PT MGR, PT PSS, PT BTI, dan PT Arsed Indonesia.
Skema Peleburan Diduga Terstruktur
Sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, PT IMP diduga memiliki pola kerja sistematis dengan pemasok pasir timah ilegal.
Skema yang digunakan adalah peleburan dengan sistem recovery 95 persen untuk pemilik barang dan 5 persen untuk PT IMP.
Lima persen tersebut, menurut sumber, kembali dijual ke smelter sehingga perusahaan memperoleh keuntungan berlapis dari aktivitas yang diduga melanggar hukum.
“Mereka untung besar dari situ. Belum lagi dugaan permainan Sn ore dari hasil laboratorium internal,” ungkap mantan karyawan PT IMP yang telah keluar dari perusahaan.
Smelter Tak Bisa Cuci Tangan
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana praktik semacam ini bisa berlangsung lama tanpa tersentuh hukum?
Penangkapan dua truk dinilai hanya puncak gunung es dari dugaan kejahatan terorganisir yang merugikan negara, merusak tata niaga timah nasional, dan melanggar regulasi pertambangan.
Lebih jauh, dugaan keterlibatan sejumlah smelter swasta menunjukkan bahwa persoalan ini bukan pelanggaran individual semata. Smelter yang menerima dan melebur pasir timah ilegal tidak bisa lagi berlindung di balik alasan “tidak mengetahui asal barang”.
Desakan Usut Tuntas PT IMP dan Smelter Swasta
Publik mendesak Satgasus Halilintar dan aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada penindakan sopir dan pengangkut.
PT IMP didorong untuk diperiksa secara menyeluruh, mulai dari perjanjian peleburan, hasil dan manipulasi laboratorium, alur distribusi logam timah, hingga ugaan permainan kadar Sn ore.
Demikian pula, seluruh smelter swasta yang diduga terlibat harus diproses hukum tanpa tebang pilih.
Jika penegakan hukum hanya menyasar pemain kecil sementara aktor utama tetap beroperasi, maka praktik ilegal ini dipastikan akan terus berulang.
Negara Tak Boleh Kalah
Negara tidak boleh kalah oleh mafia timah. Penindakan tegas, transparan, dan menyeluruh menjadi satu-satunya cara memutus mata rantai kejahatan dan mengembalikan wibawa hukum di sektor pertimahan Bangka Belitung.
Sosok Afuk, yang disebut-sebut sebagai koordinator pola peleburan timah di PT IMP, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan Tim Radak Babel pada Rabu (17/12/2025) pagi belum mendapat respons. (Radak 01)







