JAKARTA, TINTABERITABABEL.COM — Polemik kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) nonaktif kembali mencuat, terutama terkait pasien yang membutuhkan layanan cuci darah. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi darurat.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan pasien kesulitan mendapatkan layanan medis setelah status PBI mereka dinonaktifkan.
“Yang jadi ramai karena ada pasien masih ingin cuci darah tetapi katanya ditolak rumah sakit. Sebenarnya rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam keadaan emergency. Itu sudah diatur undang-undang,” ujar Ghufron dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Ghufron mengungkapkan terdapat sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik berbiaya tinggi — seperti gagal ginjal kronik — yang kepesertaan PBI-nya dinonaktifkan akibat pembaruan data di Kementerian Sosial.
“Ada peserta yang masih membutuhkan layanan, tetapi status PBI-nya keluar dari DTSEN. Jumlahnya sekitar 120.472 peserta dengan penyakit berbiaya mahal seperti gagal ginjal kronik dan lainnya,” jelasnya.
Meski demikian, BPJS memastikan proses reaktivasi kepesertaan kini semakin cepat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar pelayanan kesehatan tetap berjalan.
BPJS telah membahas reaktivasi terhadap 105.508 peserta nonaktif. Namun, 480 peserta tidak dapat direaktivasi karena sebelumnya sudah pernah direaktivasi, sesuai Pasal 21 Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2016.
Ghufron juga meminta manajemen rumah sakit tidak mempersulit pasien, khususnya yang membutuhkan perawatan rutin seperti hemodialisa.
Menurutnya, peserta dapat mengurus aktivasi melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP), kantor BPJS Kesehatan, maupun layanan BPJS Satu yang tersedia di rumah sakit.
“Kalau sudah terlanjur di rumah sakit bisa ke PIPP, ke kantor BPJS, atau BPJS Satu. Setiap rumah sakit ada kontaknya. Tidak terlalu sulit selama SK Kemensos-nya jelas, kita mengikuti,” tegasnya.






