Penulis: Radak5
MENTOK, TINTABERITABABEL.COM — Puluhan ponton isap manual —yang oleh warga setempat disebut rajuk mini— berderet rapat di perairan sekitar Dermaga Polairud Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Jaraknya nyaris tak masuk akal, hanya sekitar 10 meter dari dermaga yang seharusnya steril dari aktivitas pertambangan.
Di titik yang mestinya menjadi wajah penegakan hukum perairan, justru tambang timah bekerja nyaris tanpa jarak dan tanpa rasa sungkan.
Pantauan media ini menunjukkan, aktivitas penambangan pasir timah berlangsung terbuka, terang-terangan.
Mesin ponton meraung, perahu hilir mudik mengangkut pekerja dan logistik, sementara lumpur bekas isapan mengeruhkan perairan sekitar dermaga.
Aktivitas itu bukan hanya mengubah bentang laut, tetapi juga mengganggu lalu lintas perahu serta pelayanan Polairud Mentok.
Sejumlah warga mengaku heran sekaligus kecewa.
“Ini terlalu dekat. Bukan cuma melanggar aturan, tapi juga mengganggu aktivitas dermaga. Tapi seolah tidak ada yang peduli,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia menyayangkan tidak adanya tindakan dari Polairud maupun instansi berwenang lainnya, meski aktivitas tambang berlangsung terang-terangan.
Dibalik deretan ponton itu, beredar nama dua perusahaan atau CV yang disebut-sebut “bermain” di lokasi tersebut, yakni CV NTH dan CV RP. Namun, pertanyaan mendasar justru belum terjawab, bagaimana status izin wilayah ini?
Apakah perairan sekitar Dermaga Polairud Mentok masuk dalam IUP PT Timah? Jika iya, bagaimana mekanisme hingga aktivitas tambang bisa sedekat itu dengan dermaga negara?
Dan jika PT Timah mengetahui atau memaklumi kegiatan ini, di mana batas pengawasan dan tanggung jawabnya?
Informasi lain yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa koordinator ponton di lokasi tersebut adalah Iwan, dengan skema kerja menggunakan ponton isap manual. Untuk bisa masuk dan bekerja, para pemilik ponton disebut dikenakan “uang bendera” dengan sistem cicilan.
Selain itu, mereka diminta menandatangani surat bermaterai yang disebut-sebut sebagai “sumbangan sukarela”.
Dalam praktiknya, hasil timah dikenakan potongan 20 persen untuk warga. Timah basah dibeli dengan harga sekitar Rp150 ribu per kilogram.
Skema ini menimbulkan pertanyaan lanjutan: apakah pola pungutan dan pembagian tersebut tercatat secara resmi, atau justru berjalan di ruang abu-abu yang sulit disentuh pengawasan?
Saat dikonfirmasi, Iwan mengakui bahwa aktivitas di lokasi tersebut berada di bawah koordinasinya.
“Kami bekerja sesuai SOP. Masyarakat yang kerja. Kami punya izin,” ujarnya singkat.
Ia juga menyarankan agar media menanyakan langsung ke pihak penimbangan. Namun, ketika ditegaskan bahwa konfirmasi ini akan dimuat dalam pemberitaan, responsnya berubah dingin.
“Terserah kau. Kamu yang media, mengapa tanya saya,” ucapnya ketus.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polairud Mentok, PT Timah, maupun instansi perizinan terkait mengenai legalitas aktivitas tambang di sekitar dermaga tersebut.
Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi berwenang tidak lagi menutup mata—melakukan penertiban, evaluasi menyeluruh, serta membuka secara terang status izin dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Di Mentok, puluhan rajuk terus bekerja di depan dermaga penegak hukum.
Pertanyaannya sederhana, namun mengusik, jika tambang bisa sedekat ini dengan Polairud, sejauh apa sebenarnya hukum dijalankan?. (Radak)






