JAKARTA, TINTABABEL.COM – Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah harus menjadi instrumen untuk mencegah terulangnya kasus gagal berangkat umrah seperti yang terjadi pada Hanania Travel.
Menurut Hidayat, undang-undang tersebut memberikan mandat kepada pemerintah untuk memperkuat pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Karena itu, ia menilai langkah pencegahan harus menjadi prioritas, salah satunya dengan menyediakan informasi resmi mengenai biro perjalanan umrah yang memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.
“Negara perlu menghadirkan informasi yang resmi dan mudah diakses mengenai PPIU yang terdaftar, sehat, dan memenuhi ketentuan atau terakreditasi, di tengah banyaknya iklan dan testimoni oleh influencer,” kata Hidayat dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).
Menurut dia, transparansi penting untuk melindungi masyarakat di tengah maraknya promosi umrah melalui media sosial yang sering kali sulit diverifikasi.
Hidayat juga menegaskan, jemaah yang melaporkan dugaan pelanggaran harus mendapat perlindungan hukum dan tidak boleh mengalami intimidasi.
“Oleh karena itu, para jemaah yang melaporkan kasus ini jangan merasa sendirian dan tidak boleh diintimidasi. Mereka sedang menggunakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada mereka,” tegasnya.
Selain itu, Hidayat mengingatkan influencer dan tokoh publik yang mempromosikan layanan umrah agar bersikap transparan mengenai hubungan kerja sama dengan perusahaan perjalanan.
“Para influencer ketika membuat konten perlu mengungkapkan apakah konten tersebut murni pendapat pribadi atau bagian dari kerja sama dengan brand/perusahaan. Jika ada hubungan kerja sama, maka tetap harus profesional agar tidak mengecoh calon konsumen,” ujarnya.
Hidayat menegaskan, UU Haji dan Umrah yang baru bertujuan memperkuat perlindungan jemaah, mulai dari pelayanan, mekanisme pengaduan, hingga kepastian hukum.
“Undang-undang yang baru ini menghadirkan kewajiban yang lebih jelas bagi Kementerian Haji dan Umrah. Pada saat yang sama juga memperkuat hak-hak jemaah untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan yang baik, hingga mekanisme pengaduan yang jelas. Hal ini penting disosialisasikan secara luas agar kasus-kasus seperti ini tidak terus berulang pada masa yang akan datang,” pungkasnya. (Inilah)
Cegah Tragedi Gagal Umrah Terulang, DPR Desak Pemerintah Optimalkan UU Nomor 14 Tahun 2025







