Penulis: La Ode M. Murdani
TINTABERITABABEL.COM, PARITTIGA —Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Barat memastikan akan segera menurunkan tim untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Parittiga yang masih beroperasi, meski telah membuat surat pernyataan.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Bangka Barat, Sidarta Gautama, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/4/2022) siang. Menurut Sidarta, informasi terkait masih beroperasinya sejumlah THM telah diteruskan kepada jajaran yang membidangi ketertiban umum untuk segera ditindaklanjuti.
“Saat ini saya masih berada di Jakarta untuk kegiatan di Kementerian Dalam Negeri. Namun informasi tersebut sudah saya teruskan kepada Kabid Ketertiban Umum dan Kasi Tibum. Nanti saya akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan di lapangan. Jika memang masih beroperasi, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sidarta.
Pernyataan tersebut menyusul temuan di lapangan yang menunjukkan sejumlah THM di Kecamatan Parittiga masih membuka aktivitas usahanya. Padahal, para pengelola sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan pada Selasa (19/4/2022) yang berisi komitmen untuk mematuhi ketentuan yang telah disepakati.
Berdasarkan pantauan yang dilakukan pada Rabu (20/4/2022) sekitar pukul 22.44 WIB, beberapa THM diketahui masih beroperasi dan melayani pengunjung. Kondisi ini memunculkan sorotan karena dinilai mengabaikan kesepakatan yang telah dibuat bersama pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, tim dari Kecamatan Parittiga bersama awak media masih melakukan pemantauan dan pengecekan di sejumlah lokasi guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Satpol PP Bangka Barat menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran. Penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.






