TINTABERITABABEL.COM, PANGKALPINANG — Sebanyak tujuh orang petugas dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pangkalpinang mendatangi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, untuk melaksanakan pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) terhadap Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas), Rabu (2/11/2022).
Kegiatan pendataan tersebut merupakan bagian dari program nasional Regsosek yang dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Pendataan ini bertujuan untuk membangun basis data sosial ekonomi masyarakat secara menyeluruh dan akurat, termasuk kelompok masyarakat yang berada dalam lembaga pemasyarakatan maupun lembaga pembinaan khusus anak.
Kepala LPKA Kelas II Pangkalpinang, Nanang Rukmana, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran BPS Kota Pangkalpinang yang telah melakukan pendataan terhadap para Andikpas di lingkungan LPKA Pangkalpinang.
Menurut Nanang, keberadaan Andikpas tetap menjadi bagian dari masyarakat yang memiliki hak untuk mendapatkan pendataan sosial ekonomi. Data tersebut nantinya menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan berbagai kebijakan agar lebih tepat sasaran.
“Bagaimanapun juga, Andikpas yang berada di LPKA merupakan bagian dari masyarakat. Mereka tetap perlu dilakukan pendataan Regsosek agar data yang diperoleh benar-benar akurat. Dengan begitu, pemerintah dapat mengambil kebijakan berdasarkan data yang tepat dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Nanang.
Ia menjelaskan, dalam kegiatan Regsosek kali ini terdapat sebanyak 15 orang Andikpas yang menjadi sasaran pendataan. Mereka merupakan anak binaan yang sedang menjalani masa pidana berdasarkan keputusan pengadilan dengan masa hukuman satu tahun atau lebih.
Nanang menambahkan, pelaksanaan pendataan Regsosek di LPKA Pangkalpinang menjadi salah satu bentuk sinergitas antarinstansi pemerintah dalam mendukung program nasional.
“Kami menyambut baik kedatangan Tim BPS Kota Pangkalpinang. Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama dan sinergi antar lembaga pemerintah dalam mendukung program-program yang telah dicanangkan pemerintah pusat,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Tim BPS Kota Pangkalpinang yang melakukan pendataan Regsosek di LPKA Pangkalpinang, Ani Pertiwi, menjelaskan bahwa kegiatan Regsosek telah berlangsung sejak 15 Oktober hingga 14 November 2022 dan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Ani mengatakan, Regsosek merupakan upaya pemerintah untuk melakukan pendataan seluruh penduduk Indonesia guna membangun satu basis data sosial ekonomi yang lebih lengkap.
“Pendataan ini dilakukan untuk mengetahui kondisi sosial ekonomi masyarakat, mulai dari kondisi perumahan, kepemilikan aset atau lahan, pendidikan, pekerjaan, hingga kondisi penyandang disabilitas. Semua informasi tersebut akan dihimpun melalui Regsosek,” jelas Ani.
Ia juga menerangkan, khusus pendataan di LPKA Pangkalpinang dilakukan terhadap anak-anak yang telah memiliki putusan pidana satu tahun atau lebih, mengingat mereka sedang menjalani masa pembinaan dan berada terpisah dari keluarga.
“Sementara bagi anak yang mendapatkan vonis kurang dari satu tahun, pendataannya dilakukan bersama dengan keluarganya karena mereka tidak menjalani masa pembinaan dalam jangka waktu panjang di LPKA,” tambah Ani.
Melalui pendataan Regsosek ini, diharapkan pemerintah memiliki gambaran kondisi masyarakat secara menyeluruh sehingga berbagai program perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi, serta kebijakan pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
(Rdf)








