PANGKALPINANG, TINTABERITABABEL.COM — Satu per satu tabir kejahatan lingkungan di Bangka Belitung mulai tersingkap. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung resmi menetapkan Herman Fu (HF) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan hutan dan penambangan timah ilegal di kawasan Sarang Ikan dan Dusun Nadi, Desa Lubuk, Kabupaten Bangka.
Penetapan tersangka ini bukan sekadar perkara pembukaan lahan ilegal, tetapi menjadi pintu masuk terbongkarnya praktik perusakan hutan yang diduga berlangsung lama, terorganisir, dan melibatkan banyak pihak.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Herman Fu diduga berperan vital sebagai penyedia dan penyiap alat berat jenis excavator (PC) yang digunakan untuk membuka dan merambah kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Alat berat tersebut menjadi tulang punggung operasi tambang timah ilegal yang menggerogoti kawasan hutan negara tanpa izin resmi.
Aktivitas perambahan di kawasan Sarang Ikan dan Nadi disebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan menyebabkan kerusakan ekologis yang signifikan. Penggunaan alat berat mempercepat pembukaan lahan, menghilangkan tutupan hutan, dan mengancam fungsi ekologis kawasan yang seharusnya dilindungi.
Penyidik Kejati Babel menetapkan Herman Fu sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti kuat, mulai dari keterangan saksi, dokumen pendukung, hingga hasil pemeriksaan langsung di lapangan. Penyediaan alat berat dinilai sebagai faktor kunci yang memungkinkan perusakan hutan terjadi secara masif dan sistematis.
Namun perkara ini tak berhenti pada satu nama.
Dalam pengembangan kasus, Kejati Kepulauan Bangka Belitung juga menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Dusun Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial HF, YYH, IS, dan M. Mereka resmi ditahan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya kejahatan yang dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan.
Kepala Kejati Babel, Sila H. Pulungan, menegaskan bahwa penetapan dan penahanan tersangka merupakan hasil penyidikan mendalam.
“Berdasarkan hasil penyidikan, hari ini kami menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Dusun Nadi,” tegas Sila dalam konferensi pers, Senin (12/1/2026).
Dari konstruksi perkara, YYH dan IS berperan sebagai pelaku penambangan langsung di dalam kawasan hutan. HF diduga kuat sebagai penyedia alat berat yang menopang seluruh aktivitas tambang ilegal.
Sorotan tajam publik tertuju pada tersangka M alias Mardiansyah, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan.
Alih-alih menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan hutan, M justru diduga melakukan pembiaran sistematis terhadap aktivitas tambang ilegal. Bahkan, penyidik menduga adanya pemalsuan laporan patroli, seolah-olah kawasan hutan dalam kondisi aman dan tanpa aktivitas penambangan.
“Tersangka M diduga membiarkan aktivitas penambangan ilegal dan memalsukan laporan patroli,” ungkap Sila.
Dampak kejahatan ini bukan sekadar kerusakan alam. Kerugian keuangan negara sementara ditaksir mencapai Rp89,7 miliar, dan angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman bersama BPKP.
Kerugian ekologis yang ditimbulkan jauh lebih besar: hilangnya fungsi hutan, rusaknya sistem lingkungan, serta ancaman bencana dan konflik sosial di masa depan.
Dalam penyidikan, jaksa menyita 14 unit alat berat, dua unit buldoser, peralatan tambang, serta dokumen penting yang memperkuat dugaan kejahatan korupsi dan kejahatan kehutanan ini.
Para tersangka dijerat Pasal 603 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan Pasal 604 sebagai dakwaan subsidair. Ancaman pidana berat pun menanti.
Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Januari 2026.






