PANGKALPINANG, TINTABABEL.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Tipidter Polda Bangka Belitung resmi menetapkan Hian Tian alias Atian Deniang sebagai tersangka, Jumat (21/2/2026) sore.
Penetapan tersebut dilakukan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan di lingkungan kepolisian daerah tersebut. Atian diketahui merupakan Direktur CV Tiga Saudara Mitra PT. Timah Tbk, sebuah perusahaan yang selama ini cukup dikenal di wilayah Kabupaten Bangka.
Di kalangan pelaku usaha setempat, namanya kerap disebut sebagai salah satu pengusaha besar yang memiliki pengaruh signifikan dalam aktivitas usaha di daerah itu.
Status Tersangka dan Telah Ditahan Berdasarkan informasi yang dihimpun, penetapan status tersangka terhadap Atian tergolong baru.
Penyidik disebut telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sebelum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Setelah melalui proses pemeriksaan lanjutan, Atian kini telah dilakukan penahanan dan mendekam di Mapolda Bangka Belitung (Babel) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Statusnya sudah tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan guna memperlancar proses penyidikan,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya karena tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan resmi. (RADAK)
Bos CV Tiga Saudara Dijadikan Tersangka Tipidter Polda Babel






