, ,

Bos Baku dan Roda Duit Ilegal di Parittiga

oleh -

Penulis: Radak07

BANGKA BARAT, TINTABABEL.COM — Di sudut-sudut Kecamatan Parittiga, denyut tambang tak pernah benar-benar berhenti. Ketika sebagian lokasi tambang rakyat meredup, aktivitas pembelian bijih timah justru tersusun rapi. Di balik transaksi yang berlangsung nyaris tanpa jeda itu, satu nama kembali mengemuka: Baku.

Bagi para penambang, Baku bukan sosok baru. Ia disebut sebagai “pemain lama” yang piawai membaca momentum. Dalam sepekan terakhir, namanya kembali ramai diperbincangkan. Harga yang ia tawarkan, menurut sejumlah sumber, sulit ditolak.

“Harganya 195 bang perkilo kalau timah bagus. Apalagi kami kalau mesin rusak sering pinjam modal sama bos Baku,” ujar HM (45), seorang penambang, kepada redaksi.

Harga tinggi bukan satu-satunya daya tarik. Skema permodalan menjadi pengikat tak kasatmata. Ketika mesin rusak, solar menipis, atau setoran tersendat, pintu rumah Baku disebut-sebut tetap terbuka. Modal cair, tetapi konsekuensinya jelas: bijih timah harus kembali ke tangan yang sama.

Baca Juga  KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Ingatkan Para Prajurit TNI: Jangan Berpikir Mau Kaya

Rantai yang Tersusun Rapi

Aktivitas pembelian disebut berlangsung di depan rumah. Tidak sembunyi-sembunyi, namun juga tidak terlalu mencolok. Anak buahnya hilir-mudik. Pengepul dan “penggoreng” — istilah lokal untuk pengolah awal — menunggu instruksi.

“Kadang ramai, kadang sepi bang. Bos Baku beli di depan rumah ini lah bang. Banyak juga yang datang, mungkin supaya aman-aman saja,” kata seorang yang mengaku bagian dari lingkarannya.

Pertanyaan yang menggantung: ke mana bijih timah itu mengalir setelah ditampung?
Berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang menampung, mengangkut, mengolah, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Namun, di lapangan, rantai distribusi kerap terputus di tingkat bawah. Penambang dan pengempul kecil tersentuh razia. Sementara simpul utama jaringan jarang benar-benar tersibak.

Baca Juga  Ombudsman Babel Mendadak Sidak Rutan Mentok

Nama Lain di “Kota Tambang”

Parittiga kerap dijuluki “Kota Tambang”. Di kota kecil ini, satu nama lain juga mencuat, Kimfa. Ia disebut sebagai pemain lama yang membeli timah bahkan di pinggir jalan. Hingga kini, menurut sejumlah warga, aktivitasnya tak tersentuh penindakan berarti.

Baku dan Kimfa disebut tidak sekadar berperan sebagai penampung. Keduanya juga dituding membeli lahan masyarakat di kawasan berstatus Hutan Produksi (HP) dan Hutan Lindung (HL).

“Sebagian ada di kawasan Ketap dan Cupat, milik mereka ini bang. Dulu beli punya sepupu saya, tapi harganya murah. Sepupu saya orang awam, takut berkebun di lahan yang dilarang, jadi dijual,” kata HM.

Jika benar berada dalam kawasan HP dan HL, kepemilikan dan aktivitas di atasnya berpotensi menabrak aturan kehutanan. Apalagi bila lahan tersebut kemudian digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.

Pola yang tergambar menunjukkan lebih dari sekadar transaksi jual beli. Ada jejaring modal, ketergantungan ekonomi, dan kemungkinan penguasaan lahan.

Baca Juga  Kapolres Babar Cek Kesiapan Wisma Karantina Desa Belo Laut

Penambang kecil berada dalam lingkaran yang sulit ditembus: butuh modal, butuh pembeli, dan butuh perlindungan agar aktivitas tetap berjalan.

Dalam kondisi harga menggiurkan, risiko hukum sering kali dikesampingkan. Sementara itu, publik bertanya: di mana simpul akhir dari aliran bijih timah tersebut? Apakah masuk ke rantai peleburan resmi, atau berakhir di jalur gelap yang lebih panjang?

Hingga berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi kepada Baku dan Kimfa masih dilakukan. Belum ada pernyataan resmi dari keduanya. Aparat penegak hukum pun belum menyampaikan langkah konkret terkait dugaan jaringan pembelian timah ilegal dan kepemilikan lahan di kawasan hutan.

Di Parittiga, transaksi mungkin berlangsung cepat. Namun penegakan hukum berjalan lambat. Dan di antara keduanya, nama Baku kembali berdiri di titik paling ramai dari pusaran timah ilegal. (Radak07)

No More Posts Available.

No more pages to load.