TINTABERITABABEL.COM, LUBUK — Sebanyak 23 alat berat yang diamankan selama operasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Terus berproses.
14 unit di antaranya akan di pindahkan ke kantor Kejaksaan tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ke 14 unit alat berat itu menurut informasi internal yang didapatkan. Redaksi tintababel.com, akan di geser, pada jumat (21/11-2025) besok.
“Besok bang 14 unit dulu yang akan dibawa ke kantor Kejati, soalnya masih dilakukan pemeriksaan siapa saja pemilik dari alat alat itu,”kata Hr.
Menurut Hr, 9 unit lainya tetap berada di lokasi Nadi tempat sitaan sambil menunggu beberapa alat berat yang masih berada di dalam hutan.
“9 unit masih disana bang belum tau apa alasannya sampai tidak di bawa juga. Kalau saya dengar masih banyak bang yang didalam hutan kemarin,”ungkapnya.
Tindakan KPH dalam memberantas penambangan timah ilegal di dalam kawasan hutan. Menjadi polemik di kalangan masyarakat, pasalnya alat berat jenis Excavator yang tidak melakukan kegiatan penambangan pun ikut di angkut.
“Kemarin 6 unit aja bang yang kerja terus di tangkap bang, sisanya itu tidak sedang bekerja yang disimpan di dalam hutan dan di belakang rumah warga,”ucap salah seorang warga Lubuk.
Excavator yang akan di kerjakan untuk membersihkan kebun oleh masyarakat pun. Saat ini menurut warga sedang was was, mereka takut melakukan aktivitas pertanian di wilayah Kecamatan Lubuk Besar.
“Masyarakat mau bersihkan kebun menggunakan alat saja sekarang sudah takut bang,”tambahnya. (tb/tintababel.com/ La Ode M. Murdani)







