BANGKA BARAT, TINTABABEL.COM — Mandeknya penanganan kasus pupuk bersubsidi ini bukan sekadar soal berkas kurang lengkap, tapi potret tumpulnya penegakan hukum di sektor yang menyangkut hajat hidup petani.
Kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi dengan tersangka Lani hingga kini masih jalan di tempat. Alih-alih bergerak ke meja hijau, berkas perkara justru bolak-balik antara penyidik dan jaksa, seolah tersesat di lorong prosedur tanpa ujung.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Sanggam C. Aritonang, mengakui secara gamblang: berkas perkara belum juga memenuhi syarat. Status P19 kembali disematkan tanda bahwa penyidikan masih jauh dari kata tuntas, baik secara formil maupun materiil.
“Berkasnya sudah kami kembalikan. Kelengkapannya belum terpenuhi,” ujarnya singkat, Senin (5/5/2025).
Di balik istilah teknis itu, publik melihat satu hal: lambannya kinerja aparat. Petunjuk jaksa tak kunjung dipenuhi, tenggat waktu terlewati, dan proses hukum pun terkatung-katung tanpa kepastian.
Padahal, kasus pupuk bersubsidi bukan perkara sepele. Ini menyangkut distribusi hak petani kecil yang selama ini sudah kerap dipinggirkan. Setiap keterlambatan penanganan membuka ruang bagi praktik kotor terus berulang tanpa efek jera.
Ironisnya, meski berkas belum lengkap dan penahanan tersangka telah habis, proses hukum tetap berjalan dalam status menggantung. Tidak ada kejelasan kapan perkara ini benar-benar siap disidangkan.
Kejaksaan memang berjanji akan terus mengawal. Namun publik berhak bertanya: sampai kapan?
Jika berkas terus mandek dan petunjuk tak kunjung dipenuhi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara melainkan kredibilitas penegakan hukum itu sendiri di Bangka Barat. (Radak)
Berkas Bolak-Balik, Keadilan Jalan di Tempat : Skandal Pupuk Bangka Barat Membusuk







