BANGKA, TINTABERITABABEL.COM – SPBU Parit Padang diduga telah melakukan kelalaian. Hal tersebut dibuktikan dengan laporan yang dilakukan Suryadi, warga Nelayan 1 Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ke Mapolres Bangka atas dugaan BBM Pertamina Dex bercampur air yang ia beli di SPBU tersebut.
Kepada sejumlah wartawan, Kuasa Hukum Suryadi, Taufik Rahmansyah, Sabtu (03/01/2026) di Sungailiat mengatakan, kelalaian yang dilakukan oleh pihak SPBU Parit Padang telah membuat kliennya mengalami kerugian materiil setelah BBM yang dibeli kliennya di SPBU yang dimaksud diduga bercampur air.
Kendati kejadian yang menimpa kliennya terus berproses di Mapolres Bangka, pria yang akrab disapa Koko Fix ini juga akan melaporkan hal tersebut ke Pertamina hingga Kementrian ESDM.
“Kami juga akan menyurati pihak Pertamina atas masalah ini. Bila perlu kami kementrian (ESDM–red) juga , sehingga kedepan tidak ada lagi konsumen di daerah ini yang dirugikan saat mengisi BBM di SPBU,” katanya.
Karena menurut dia, berdasarkan undang undang yang ada, pihak SPBU Parit Padang telah merugikan kliennya sebagai konsumen, seperti yang diatur dalam undang undang perlindungan konsumen.
“Sehingga kliennya kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan SPBU Parit Padang ke Polres Bangka dikarenakan pihak SPBU tidak bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan klien kami usai mengisi BBM Pertamina Dex,” katanya.
Menurut dia, pihak SPBU seharusnya bertanggung jawab penuh atas kerusakan kendaraan milik kliennya, karena ada dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pihak manajemen sebelum BBM yang tersedia dijual kepada masyarakat luas.
“Jadi kami menduga ini ada unsur kelalaian yang dilakukan pihak SPBU Parit Padang karena tidak menjalankan standar operasionalnya, karena sebelum BBM itu dijual, harus ada pemeriksaan, baik oleh teknisi atau manajemen SPBU, menyurati pihak pertamina hingga Kementerian ESDM,” katanya.
Koko Fix menambahkan, atas laporan yang dilakukan kliennya ke Mapolres Bangka, sejumlah saksi dari pelapor (Suryadi –red) telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik Tipidter Polres Bangka guna dimintai berikut saksi saksi lainnya atas dugaan BBM Pertamina Dex yang bercampur air.
Dalam laporan kliennya, penyidik menerapkan pasal 62 ayat 1a Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yang mana di dalam undang undang tersebut ada sanksi pidana yang akan diberikan kepada pelaku usaha jika terbukti melakukan pelanggaran dikenakan sanksi pidana minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun, dengan denda hingga Rp2 miliar.
Selaku kuasa hukum Suryadi, ia menyerahkan penanganan perkara dugaan BBM Pertamina Dex yang bercampur air ini ke penyidik Tipidter Polres Bangka.
Diinformasikan, sejumlah pegawai SPBU Parit Padang telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik Tipidter Polres Bangka guna menjalani pemeriksaan atas laporan Suryadi. Pemeriksaan sejumlah pegawai SPBU Parit Padang akan berlangsung pada, Senin (04/01/2026) di Mapolres Bangka.
Sayangnya, kuasa SPBU Parit Padang, Ayen saat dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan tidak memberikan jawaban konfirmasi yang dilakukan wartawan media ini. (Syarif)






