Baru Hirup Udara Bebas, Eks Camat Sungailiat Kembali Terseret Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan

oleh -

BANGKA, TINTABERITABABEL.COM – Belum lama menghirup udara bebas usai menjalani hukuman pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut Klas IIB Sungailiat dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli), mantan Camat Sungailiat berinisial As kembali harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Kali ini, As dilaporkan ke Mapolres Bangka oleh DB (Deni) atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang berlokasi di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungailiat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, persoalan ini bermula dari kepemilikan lahan milik orang tua Deni seluas 7,8 hektare yang dibeli pada tahun 2008. Lahan tersebut diperoleh dari sejumlah warga Kelurahan Kenanga dengan alas hak berupa SKHUAT.

Namun seiring berjalannya waktu, luas lahan tersebut diduga menyusut drastis. Dari semula 7,8 hektare, kini hanya tersisa sekitar 4,8 hektare, sehingga terdapat kekurangan lahan sekitar 3 hektare.

Sebagai ahli waris, Deni kemudian menelusuri kembali keberadaan lahan tersebut. Pada tahun 2025, bersama sanak keluarganya, Deni mendatangi lokasi berdasarkan peta yang tercantum dalam SKHUAT milik orang tuanya. Hasil peninjauan di lapangan memperkuat dugaan bahwa sebagian lahan telah beralih penguasaan.

Baca Juga  Pikirkan Pertimahan Babel Untuk Kedepan, Hawendro: Ayo Teman Teman Dunia Membutuhkan Kita

Deni menduga lahan seluas 3 hektare tersebut telah diserobot pihak lain. Kecurigaan itu menguat setelah diketahui bahwa di sekitar lokasi terdapat lahan yang telah ditanami pohon kelapa sawit.

Dugaan penyerobotan kemudian mengarah kepada As, lantaran lahan milik orang tua Deni berada dalam satu hamparan dan berbatasan langsung dengan lahan yang diklaim milik As.

Menanggapi tuduhan tersebut, As membantah keras dan menyatakan tidak menerima tudingan penyerobotan. Pihak Kelurahan Kenanga sempat memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak, namun upaya penyelesaian secara kekeluargaan tersebut tidak membuahkan hasil.

Karena tak menemukan titik temu, Deni akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan As ke Polres Bangka atas dugaan penyerobotan lahan.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bangka telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Selain itu, penyidik bersama pihak kelurahan juga melakukan pengukuran ulang di lokasi berdasarkan peta dan surat kepemilikan yang dimiliki kedua belah pihak, pada Senin (26/01/2026).

Baca Juga  Edarkan Narkoba Dimoment Hut Polri, Polisi Sita 72 Kilogram Sabu Sabu

Proses pengukuran sempat diwarnai ketegangan, lantaran masing-masing pihak tetap bertahan pada klaim kepemilikannya.

Didampingi kuasa hukumnya, As menjelaskan bahwa persoalan ini sebenarnya telah terjadi sejak tahun 2008. Saat itu, ia mengaku membeli tanah dari warga setempat, namun luas lahan yang diterimanya tidak sesuai dengan surat yang dimilikinya.

Pada tahun yang sama, orang tua Deni juga membeli lahan di kawasan tersebut dengan klaim luas yang sama, yakni 7,8 hektare. Pihak kelurahan yang saat itu dipimpin oleh Lurah Yuniot sempat memediasi kedua belah pihak, namun tidak ada kesepakatan.

As mengklaim, demi menghindari konflik berkepanjangan, dirinya memilih mengalah dan merelakan kekurangan lahan sekitar 3 hektare, karena lahan di sekitar lokasi disebut telah dikuasai pihak lain.

Meski kini dilaporkan ke polisi, As menegaskan akan mempertahankan haknya.

“Pada intinya saya akan mempertahankan hak saya sampai tetes darah penghabisan,” ujar As.

Baca Juga  Antisipasi Kebakaran, Lapas Klas IIB Sungailiat Gandeng PLN Dan Konsuil

Ia juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah perdata di Pengadilan Negeri Sungailiat, dengan alasan surat kepemilikan lahannya terbit lebih dulu dibandingkan surat yang dimiliki orang tua Deni.

“Surat kami terbit Januari 2008, sementara surat mereka beberapa bulan setelah itu, di tahun yang sama,” kata As, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Lurah Kenanga.

Sementara itu, perwakilan keluarga Deni, Ap (Lio), menegaskan bahwa berdasarkan dokumen yang mereka miliki, terdapat lahan seluas 3 hektare yang hilang dan diduga telah diserobot oleh As. Ia juga menyebut bahwa lahan tersebut kini telah ditanami sawit.

Menurutnya, berbagai upaya mediasi telah dilakukan, namun tidak pernah mencapai kesepakatan.

“Karena tidak ada titik temu, kami menempuh jalur hukum. Biar pihak berwajib yang menyelesaikan. Nanti akan jelas siapa yang benar dan siapa yang salah,” tegas Ap.

Kasus ini kini masih dalam penanganan pihak kepolisian dan menunggu proses hukum lebih lanjut.

No More Posts Available.

No more pages to load.