JAKARTA, TINTABABEL.COM — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memperluas penanganan perkara dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Erwin Iskandar dengan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah tersebut dilakukan untuk menindak tidak hanya kejahatan asal, tetapi juga aliran dana yang diduga berasal dari bisnis ilegal tersebut.
“Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Dalam pengembangan perkara ini, penyidik telah menetapkan istri dan dua anak Koko Erwin sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pencucian uang yang berkaitan dengan hasil peredaran narkoba.
Meski demikian, detail mengenai aset dan barang bukti yang disita belum diungkap. Penyidik menyatakan akan menyampaikan secara lengkap setelah proses pemeriksaan rampung.
“Nanti kurang lebihnya kami rilis setelah komplit sampai berapa (barang bukti, red.) TPPU yang berhasil kami sita,” ujarnya.
Pada Jumat, ketiga tersangka tersebut dibawa ke Gedung Bareskrim Polri setelah sebelumnya ditangkap di wilayah Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Eko menjelaskan penahanan terhadap para tersangka akan dilakukan setelah seluruh unsur terpenuhi melalui mekanisme gelar perkara.
“Begitu cukup unsur, digelarkan dulu, dilakukan penahanan. Untuk menentukan penahanan, harus digelarkan melalui beberapa pihak supaya unsurnya terpenuhi,” ucapnya.
Koko Erwin sendiri telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Namanya juga dikaitkan dengan perkara yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara narkoba di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi.
Dalam perkara tersebut, Koko Erwin diduga berperan dalam jaringan peredaran narkoba sekaligus terkait aliran dana dalam jumlah besar. Dana itu disebut-sebut digunakan untuk memberikan sejumlah uang kepada oknum aparat. Tujuannya agar aktivitas peredaran narkoba dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota. (Inilah)
Bareskrim Bidik Aset Ko Erwin, TPPU Senjata Miskinkan Pelaku







