Arogansi Kekuasaan vs. Kritikan Publik-Ketika Pejabat Merespons Kritik dengan Laporan Polisi

oleh -

Oleh: Ketua Permahi Babel – Taufik Hidayat

TINTABERITABABEL.COM, BANGKA — Akhir-akhir ini , masyarakat Bangka Belitung disuguhkan pemandangan yang memprihatinkan: Gubernur Hidayat Arsani berulang kali memilih jalur hukum, melaporkan warganya sendiri ke Polda. Atas tuduhan mulai dari pencemaran nama baik, fitnah, bahkan terkait tuduhan pendanaan demo hingga utang.

Serangkaian pelaporan ini, yang terjadi dalam kurun waktu singkat, tentu hal ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kedewasaan berdemokrasi dan toleransi pejabat publik terhadap kritik.

Seorang pejabat publik, apa lagi sekelas Gubernur, kritikan sudah jadi bagian yang tak terpisahkan dari tanggungjawab atas jabatan. Karena itu adalah Hak konstitusional masyarakat dalam mengawasi serta menyuarakan pendapatnya,mau sekeras dan setajam apapun itu. Apalagi menyangkut penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga  Sama Seperti Bangkanesia, Pansus DPRD Babel Segera Cabut Izin PT NKI dan 4 Perusahaan Lainnya, Jika...

Menggunakan instrumen hukum, seperti pasal-pasal pidana pencemaran nama baik (UUD ITE) yang rentan digunakan untuk kriminalisasi kritik terhadap pejabat publik. Hal seperti ini akan menimbulkan resiko iklim ketakutan (chiling effect) di tengah-tengah masyarakat.

Tindakan gubernur seperti ini, meskipun di klaim upaya untuk membersihkan nama baik ataupun mencari kebenaran, justru ini akan menimbulkan tafsiran di masyarakat sebagai:

1. Arogansi kekuasaan: Memilih untuk langsung menempuh jalur pidana kepada warga biasa yang cenderung memiliki keterbatasan pemahaman hukum, menunjukkan sikap tidak proporsional dan represif. Banyak cara untuk membantah tuduhan misalnya melalui konferensi pers resmi, audiensi publik, atau bahkan hak jawab media.

2. Kriminalisasi kritik: jika setiap ungkapan ketidakpuasan atau dugaan yang mungkin didasarkan pada informasi yang belum terverifikasi dibalas dengan laporan polisi, masyarakat akan berpikir dua kali untuk menyuarakan kritik. Hal ini mencederai semangat reformasi dan kebebasan sipil.

Baca Juga  Ternyata Ini Asal Usul Pulau Merah Dengan Keindahan Pantainya

Gubernur Hidayat Arsani perlu menyadari bahwa posisinya bukan sekadar personal. Ia adalah representasi lembaga negara. Membawa masalah personal, walaupun melibatkan nama baik ke ranah pidana dengan melaporkan warga, ini bisa menimbulkan tafsiran bahwa pemerintah daerah rentan dan tidak tahan uji kritik.

Seorang pemimpin idealnya sebagai teladan dalam menghadapi tekanan dan kritikan, jalur hukum seharusnya menjadi benteng terakhir bukan senjata pertama untuk membela diri. Daripada berlarut dalam konflik sebaiknya gubernur membuktikan dengan kinerja dengan hasil yang nyata. (Rell)

No More Posts Available.

No more pages to load.