KOBA, TINTABERITABABEL.COM — Polres Bangka Tengah resmi menetapkan Acing sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal di kawasan kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Penetapan dilakukan setelah penyidikan menemukan aktivitas tambang masih berjalan meski Surat Perintah Kerja (SPK) telah berakhir dan lokasi tambang melampaui batas blok yang ditentukan.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat pekerja tambang sebagai tersangka, masing-masing berinisial IR, MW, SR, dan DW. Acing diketahui sebagai pemilik alat berat sekaligus pemegang SPK yang sudah habis masa berlakunya.
Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena membenarkan pemanggilan terhadap Acing, sementara Kasat Reskrim Iptu Imam Saat memastikan status Acing kini telah naik menjadi tersangka.
“Wa’alaikumsalam bang, Terkait status Ac sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan bang.”tegas Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah Iptu Imam
Informasi yang dihimpun Radak Babel menyebutkan, saat mendatangi Mapolres Bangka Tengah untuk penetapan status tersangka, Acing tidak datang sendiri. Ia didampingi empat orang yang diduga merupakan anggota Satgas
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Pemkab Bangka Tengah. Sekda Ahmad Syarifullah Nizam menegaskan bahwa aktivitas tambang tersebut telah merusak aset negara, termasuk jalan, lingkungan, dan sumber air baku. Pemerintah daerah akan menghitung total kerugian dan menuntut pertanggungjawaban PT Timah beserta mitranya.
Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus, menambahkan bahwa reklamasi pascatambang serta pemulihan sumber air baku menjadi perhatian utama karena berdampak langsung pada masyarakat.






