BANGKA TENGAH, TINTABABEL.COM – Kasus perambahan hutan di wilayah Sarang Ikan dan Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, memasuki babak krusial. Setelah Herman Fu ditetapkan sebagai pelaku utama, investigasi lapangan menemukan 50 unit alat berat jenis excavator (PC) diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Data yang dihimpun menyebutkan, 9 unit milik H. Ton, 9 unit milik Iben, 7 unit milik Hari/Atian, 5 unit milik Muhammad Dong, 8 unit diduga milik Firman, 3 unit milik Saripudin, 1 unit milik Iwan, 1 unit milik Dennis, 6 unit belum diketahui pemiliknya, serta 1 unit diduga milik oknum anggota polisi. Total keseluruhan 50 unit.
Seorang sumber internal Satgas menyatakan, secara logika hukum, perambahan dengan puluhan alat berat tak mungkin dilakukan satu orang.
“Kalau 50 excavator beroperasi, itu sudah jaringan. Pemilik alat tidak bisa berlindung di balik alasan sewa atau pinjam,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Sorotan publik menguat setelah muncul dugaan keterlibatan oknum aparat. Jika terbukti, perkara ini tak hanya masuk ranah pidana kehutanan, tetapi juga pelanggaran etik dan penyalahgunaan kewenangan.
Warga Bangka Tengah, Rendi, meminta penegakan hukum tanpa tebang pilih.
“Kalau hanya satu orang diproses sementara yang lain dibiarkan, itu bukan penegakan hukum,” tegasnya.
Publik kini menunggu langkah tegas Kejati: apakah seluruh pihak yang terlibat akan diproses, atau kasus ini berhenti pada satu nama. Kasus ini menjadi ujian integritas aparat penegak hukum di Bangka Belitung. (Radak)






