, , , ,

3 Tersangka Ditetapkan, Aliran Timah Tambang Maut Pondi Diduga Bermuara ke PT Timah dan PT MSP

oleh -

BANGKA, TINTABERITABABEL.COM – Kapolda Bangka Belitung Irjen Viktor T. Sihombing dalam siaran persnya menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa 16 saksi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

“Kita menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Kimkian alias Akian, Suhendri alias Aciu, dan Sarpuji Sayuti. Penetapan ini setelah memeriksa 16 saksi,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejumlah saksi yang terlibat langsung dalam aktivitas penambangan juga telah dimintai keterangan.

“Kami melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit alat berat merek Sany serta sejumlah peralatan pertambangan,” kata Viktor.

Polisi juga mengamankan barang bukti pasir timah basah sebanyak 275 kilogram, serta dokumen-dokumen titipan pasir.

“Dugaan kuat, masih ada dua unit alat berat lain yang tertimbun di lokasi longsor,” tukas jenderal bintang dua tersebut.

Pilu di Tambang Pondi 

Suasana mencekam menyelimuti lokasi eks tambang Pondi, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Kawasan yang sebelumnya tak pernah sepi dari deru mesin dan ponton rajuk itu kini mendadak sunyi, pasca insiden longsor yang menewaskan tujuh orang pekerja tambang.

Baca Juga  PT. Pertamina Pastikan Stok Lpg 3 Kilo Dipangkalpinang Aman

Sejak Rabu (04/02/2026), aktivitas penambangan pasir timah di lokasi tersebut praktis terhenti total. Pantauan di lapangan, hanya tersisa sejumlah petugas tim gabungan yang masih melakukan pencarian satu korban lain yang diduga masih tertimbun material longsoran.

Sebelum tragedi maut itu terjadi, eks tambang Pondi dikenal sebagai salah satu titik tambang paling aktif. Puluhan unit TI rajuk jenis tower dan alat berat bekerja siang-malam mengeruk perut bumi. Namun ironisnya, setelah tujuh nyawa melayang, seluruh aktivitas justru berhenti seketika, seolah ada komando tak tertulis untuk “menghilang dari radar”.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, seseorang diduga memerintahkan seluruh penambang menghentikan sementara kegiatan eksploitasi.

Hal itu dibenarkan oleh Jl, warga Sungailiat yang mengaku memiliki TI rajuk di lokasi tersebut. Ia menyebutkan bahwa pasca peristiwa longsor, seorang warga Desa Pemali berinisial H. Kt meminta seluruh penambang menghentikan aktivitas.

Baca Juga  Suzuki Karimun 2026 Resmi Hadir, City Car Rp120 Jutaan dengan Fitur Modern, Masih Layak Dibeli?

“Katanya karena ada penambang yang tertimbun. Jadi dari kemarin sampai sekarang kami belum bisa kerja,” ujar Jl.

Meski kerap memberi arahan di lapangan, Jl mengaku tidak mengetahui secara pasti status H. Kt.

“Kalau dibilang pengurus, sepertinya bukan. Tapi timah kami dibayar sama pak haji itu Rp140 ribu per kilogram,” ungkapnya.

Pengakuan tersebut membuka dugaan adanya sosok perantara yang mengendalikan alur jual beli timah di lapangan, tanpa kejelasan legalitas maupun struktur resmi.

Sumber lain berinisial Ag bahkan mengungkap fakta yang lebih serius. Ia menyebutkan bahwa pasir timah dari eks tambang Pondi selama ini tidak hanya mengalir ke satu pihak, melainkan dibagi ke dua perusahaan besar: PT Timah Tbk dan PT Mitra Stania Prima (MSP).

Baca Juga  Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Menurut Ag, hasil pasir timah dari Pondi sebagian besar dikirim ke salah satu smelter di kawasan Jelitik serta ke PT Timah. Ia menduga kuat adanya peran oknum internal yang membuat hasil tambang dari kawasan ilegal tersebut tetap terserap ke jalur resmi perusahaan.

“Ini bukan tanpa dasar. Tahun 2024 lalu waktu ada penertiban tambang ilegal di Pondi, muncul nama MSP. Dari situ jelas, pasir timah Pondi ini dijual ke MSP dan juga ke PT Timah,” tegasnya.

Dugaan ini memunculkan pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang mengendalikan produksi dan distribusi pasir timah di Pondi? Dan sejauh mana perusahaan mengetahui sumber material yang mereka terima?

Tragedi yang menewaskan tujuh pekerja ini bukan hanya soal kecelakaan kerja, tetapi juga membuka tabir gelap soal tata kelola tambang, jaringan distribusi, serta lemahnya pengawasan keselamatan di lapangan. (RADAK)

No More Posts Available.

No more pages to load.