Tangkapan layar kondisi Frendy Primadana, Kontributor TVONE yang diduga dipukul dan diintimidasi di PT PMM.
BANGKA, TINTABABEL.COM — Dugaan kekerasan terhadap jurnalis kembali menjadi sorotan serius di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Terbaru, sebuah insiden pemukulan dan penahanan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan di kawasan gudang PT PMM, Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Sabtu (7/3/2026), berpotensi berujung pada sanksi pidana bagi para pelaku.
Tiga jurnalis yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut adalah Dedy Wahyudi dari BERITAFAKTA.COM, Frendy Primadana kontributor TV One Bangka Belitung, serta Wahyu Kurniawan dari SUARAPOS.COM yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bangka Belitung.
Peristiwa bermula ketika para jurnalis menerima informasi mengenai dugaan keributan di sekitar gudang PT PMM yang disebut melibatkan anggota satgas yang dikepung massa. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, ketiganya mendatangi lokasi guna menjalankan fungsi jurnalistik.
Namun, situasi berubah tegang ketika salah satu wartawan mencoba mengambil gambar sebuah truk yang hendak memasuki area gudang perusahaan tersebut. Sopir truk diduga tidak terima difoto dan meminta agar gambar tersebut dihapus.
Meski permintaan itu dipenuhi, ketegangan tidak mereda.
Ketika truk yang sama keluar kembali dari dalam gudang dan wartawan kembali mencoba mengambil gambar, sopir truk tersebut diduga turun dari kendaraan dan langsung memukul Dedy Wahyudi di bagian wajah.
Tidak hanya itu, ancaman juga diduga dilontarkan kepada wartawan.
“Tunggu saja kamu di sini, saya panggil kawan-kawan saya,” kata sopir truk tersebut dengan nada mengancam, seperti dituturkan Wahyu Kurniawan.
Situasi semakin mencekam ketika dua wartawan mencoba meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor. Seorang satpam perusahaan diduga menarik baju Frendy Primadana dari belakang hingga membuatnya terjatuh dari motor.
Dalam kondisi kacau tersebut, Wahyu berhasil keluar dari lokasi. Namun Frendy dan Dedy sempat tertahan oleh pihak keamanan di dalam area gudang perusahaan.
“Aku berhasil lolos, tapi Frendy dan Dedy sempat ditahan oleh pihak keamanan perusahaan,” ungkap Wahyu.
Frendy bahkan sempat menghubungi Wahyu melalui telepon dan meminta agar segera mencari bantuan agar mereka bisa keluar dari lokasi.
Dalam sebuah video yang beredar, kondisi penuh tekanan diterima oleh keduanya, bahkan Frendy beberapa kali diintimidasi untuk tidak lagi membuat liputan terkait kegiatan perusahaan.
Kondisi Frendy dalam video tersebut juga memprihatinkan, bajunya tampak robek diduga akibat insiden penarikan sebelumnya. Wajahnya menampakkan penuh tekanan atau intimidasi dari pihak yang mengambil video.
Video itu kemudian beredar luas di publik.
Terancam Sanksi Pidana
Kasus ini tidak hanya dipandang sebagai tindakan kekerasan biasa, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi hukum negara.
Dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Artinya, tindakan memukul, mengintimidasi, bahkan menahan wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik.
Selain itu, dugaan pemukulan terhadap wartawan juga dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai dua tahun delapan bulan penjara, atau lebih berat jika menimbulkan luka.
Jika unsur perampasan kemerdekaan atau penahanan tanpa dasar hukum terbukti, pelaku bahkan dapat dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.
Kecaman Organisasi Pers
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat, Herik Kurniawan, mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis tersebut.
Menurutnya, wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan dilindungi undang-undang karena bekerja untuk kepentingan publik.
“Jurnalis sedang menjalankan tugas untuk kepentingan publik. Kekerasan terhadap wartawan jelas bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.
Ia mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung agar segera mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pelaku diproses secara hukum.
“Kami meminta Kapolda Babel segera mengusut kasus ini sampai tuntas. Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ujian bagi Penegakan Kebebasan Pers
Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa kerja jurnalistik di lapangan masih menghadapi ancaman serius. Jika benar wartawan dipukul dan bahkan ditahan saat melakukan peliputan, maka kasus ini bukan sekadar konflik di lapangan, melainkan ujian nyata bagi penegakan hukum terhadap perlindungan profesi jurnalis.
Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum: apakah kasus ini akan diusut hingga pelaku diproses secara pidana, atau justru kembali tenggelam seperti banyak kasus kekerasan terhadap wartawan sebelumnya.
Di tengah tuntutan transparansi dan hak publik atas informasi, kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya melukai individu wartawan—tetapi juga mengancam kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.






