Pangkalpinang – Masih ingat dengan 2 orang anggota Kepolisian Polda Bangka Belitung dari Ditsabhara berpangkat Bripda yakni Muhamad Abraar Febifiandy dan Meggy Arya Aldise als Megi yang telah melakukan pencurian senjata api organik HS beberapa bulan lalu. Kini perkara tersebut oleh JPU Horman M Harahap akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. “No perkaranya 198/Pid.Sus/2020/PN Pgp akan segera kita sidangkan. Agenda dakwaanya pada Rabu 8 Juli,” kata Horman.
Kini 2 terdakwa sedang mendekam di sel tahanan Lapas Tuatunu Pangkalpinang. Selain para terdakwa itu ada 2 terdakwa lainya yakni oknum Polisi dari Mapolda Sumatera Selatan yakni: Bripda Bimo Arnol Sakristi (NRP 98040662) bintara Satsabhara Polres OKU Selatan dan Bripda Angga Ardianto (NRP 98040631) bintara Satsabhara Polres OKU Timur. Sementara 1 rekan mereka lagi Bripda Ahmad Muharom Saribi bintara dari Satsabraha Polres OKU Selatan masih dijadikan sebatas saksi.
Kasus ini sendiri berawal di bulan Januari 2020 sekitar jam 19 WIB, saat Bripda M Abrar Febifiandy dan Bripda Megi Arya berada di kantin Barak Selan menemukan anak kunci di meja kantin yang diketahuinya adalah kunci gudang logistik Ditsamapta yang berada di Aspol Selan.
Kemudian pada saat apel malam jam 21 WIB, Bripda Abrar dan Bripda Megi Arya langsung mencocokkan kunci ke pintu gudang, dan kedua pelaku masuk gudang sempat melihat-lihat sepatu. Kemudian terlihat senpi HS itu. “Selanjutnya mengambil 3 pucuk Senpi HS lengkap dengan kotaknya. Kunci gudang malam itu langsung dikembalikan ke lemari Bripda Romi tanpa sepengetahuan Bripda Romi (saat masih apel malam). Sedangkan 3 pucuk senpi tersebut disimpan di Aspol Selan rumah milik Bripda Meggy Arya,” kata Maladi.
Terhadap 3 pucuk senpi tersebut, sekitar akhir Januari 2020 ditawarkan ke Bripda Bimo Arnol Sakristi di Sumsel. Kemudian sekitar awal Februari 2020, ke 3 senpi HS tersebut dibawa oleh Bripda Meggi Arya untuk dijual ke Bripda Bimo Arnol Sakristi di Sumsel dengan harga masing-masing senpi Rp 15 juta.
“Kemudian sekitar 3-4 hari sepulang dari Sumsel, saat apel malam, Bripda Meggy Arya kembali mengambil kunci gudang dari lemari tanpa sepengetahuan Bripda Romi. “Dia bersama Bripda Abrar langsung menuju gudang dan mengambil 4 pucuk senpi HS, dan selanjutnya disimpan di rumah Bripda Megi Arya Aspol Selan, dan kunci dikembalikan ke lemari Bripda Romi,” ungkapnya.
Akhirnya hilangnya 7 unit senpi tersebut ramai diperbincangkan. “Karena peristiwa hilangnya senpi HS di mako Dit Samapta sudah ramai dibicarakan, selanjutnya 4 pucuk Senpi HS tersebut dipindahkan penyimpanannya ke rumah temannya Bripda Abrar yang bernama Yahya di Kampung Keramat Pangkalpinang, tanpa sepengetahuan pemilik rumah tersebut.
Ditambahkan oleh Maladi terkait kronologis ungkap kasus pada Senin, 28 April 2020, Tim Jatantras Dit Reskrimum Polda Bangka Belitung telah mendapat informasi tentang adanya orang yang menawarkan senpi HS asal Palembang. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada pukul 17.00 WIB, tim Jatanras mengamankan dan melakukan interogasi terhadap 2 oknum Dit Samapta Polda Bangka Belitung Bripda M Abrar Febifiandy, yang merupakan bintara angkatan 41 tahun 2017 dan Bripda Megi Arya yang merupakan bintara angkatan 43 tahun 2019.
“Hasil interogasi Bribda M Abrar Febifiandy mengakui telah mencuri dan menyimpan Senpi HS milik Dit Samapta Polda Kep Babel bersama Bripda Meggy Arya. Senpi tersebut disimpan di rumah temannya Bripda Abrar yang bernama Yahya di Kampung Keramat,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pencarian, ditemukan Senpi HS Dinas milik Ditsamapta Polda Bangka Belitung yang hilang sebanyak 4 pucuk lengkap bersama kotaknya, yaitu nomor : H191820, H191828, H191836 dan H191850 yang disembunyikan secara terpisah. Yaitu 2 pucuk di plafon luar rumah, dan 2 pucuk di lorong antara rumah tertutup perahu. “Sedangkan 3 pucuk senpi HS lainnya (nomor H191815, H191826 dan H191833) berdasarkan pengakuan Bripda Abrar telah dijual oleh Bripda Meggy Arya Bripda Bimo Arnol Sakristi, yang saat ini bertugas di Sat Samapta Polres OKU Selatan, Polda Sumsel.
Penjualan 3 pucuk senpi HS tersebut dilakukan oleh Bripda Meggy Arya pada sekitar Bulan Februari 2020, dengan cara menawarkan kepada Bripda Bimo Arnol Sakristi melalui telepon. Lalu terjadi kesepakatan harga untuk 3 pucuk sebesar Rp 45 Juta. Kemudian Bripda Meggy Arya membawa 3 pucuk Senpi tersebut ke Sumatera Selatan dengan menggunakan travel. “Transaksi terjadi di jalan Desa Pulau Negara, Martapura, OKU Timur, Sumatera Selatan. Senpi diserahkan kepada Bripda Bimo Arnol Sakristi, dan terjadi pembayaran cash sebesar Rp 45 Juta. Keesokan harinya Bripda Meggi Arya kembali ke Bangka Belitung, dan uang hasil penjualan dibagi 2 dengan Bripda Abrar, masing-masing menerima Rp 22,5 juta di Aspol Selan rumah Bripda Meggy Arya, dan pengakuanya uang tersebut telah habis digunakan,” jelasnya.
Saat ini 2 tersangka dan 4 pucuk senpi sudah diamankan di Subdit III/ Jatanras Dit Reskrimum untuk dilakukan proses sidik. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres Oku Selatan untuk permohonan bantuan mengamankan BB 3 pucuk senpi HS yang belum ditemukan dan para pelaku 480. Sehingga hasilnya dapat diamankan oleh Polda Sumsel BB 2 pucuk senpi HS dari anggota Polres Oku Selatan an. Bripda Bimo dan Bripda Sarpidi serta 1 pucuk senpi HS dari anggota Polres Oku Timur an. Bripda Angga. (tim)






